Griya190, JAKARTA–Kelompok warga atau komunitas bisa mengajukan bantuan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Beragam komunitas yang berminat dapat bantuan ini seperti petugas kebersihan, PKL, tukang bakso cuanki, nelayan, guru honorer, penarik bentor, porter, supir taksi, pedagang buah, sampai tukang cukur.
Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Mochammad Yusuf Hariagung mengatakan pada 2020 penyediaan perumahan berbasis komunitas akan menjadi salah satu fokus kebijakan dalam program perumahan pemerintah.
”Tujuannya adalah untuk membangun dan menguatkan swadaya masyarakat dalam membangun perumahan yang partisipatif dan inklusif,” ujar Yusuf sebagaimana dikutip dari laman jpp.go.id, Selasa (12/11/2019).
Di beberapa tempat seperti di Garut, Jawa Barat, proses pembangunan rumah komunitas tengah berjalan. Di Garut, bantuan perumahan diberikan untuk komunitas tukang cukur.
Begitu pula di Kendal, Jawa Tengah. Komunitas guru honorer di Kendal telah mengajukan bantuan perumahan dan tengah dalam proses pembangunan,
Setidaknya ada 22 lokasi dengan luas lahan mencapai 214,95 hektare yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan rumah komunitas tersebut.
Lokasinya tersebar di beberapa provinsi seperti Sumatra Selatan, Sulawesi Tengah, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur. “Dari lahan tersebut, setidaknya bisa dibangun 7.473 unit rumah komunitas,” kata Yusuf.
Bantuan perumahan untuk komunitas itu digencarkan guna mendorong keswadayaan masyarakat yang partisipatif sekaligus meningkatkan capaian program Satu Juta Rumah.
Syarat Dapat Bantuan
Dia mengatakan bantuan perumahan ini ditujukan kepada komunitas atau kelompok masyarakat yang membutuhkan perumahan. Terdapat sejumlah syarat agar komunitas bisa mendapatkan bantuan perumahan:
– Komunitas merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) nonfixed income. Atau mereka yang termasuk desil satu sampai empat yang memiliki penghasilan mulai Rp1,2 juta hingga Rp2,6 juta.
– Belum pernah memiliki rumah. Mereka memiliki lahan atas nama sendiri atau berkelompok tapi dapat dipecah atas nama masing-masing.
– Komunitas berasal dari satu kelompok sosial yang berasal dari lingkungan yang sama atau berbeda. Atau beberapa kelompok sosial yang berasal dari lingkungan yang sama atau berbeda.
– Komunitas berjumlah paling sedikit 50 kepala keluarga dan keseluruhan anggotanya adalah MBR yang sudah berkeluarga dan memiliki kemampuan bersawadaya dan memiliki kelompok.
– Komunitas sudah berbadan hukum atau tidak PT berbadan hukum tapi memiliki akta pendirian dan notaris dan tercantum AD/ART.
– Komunitas tersebut ditetapkan oleh wali kota/bupati. Hal tersebut menjadi dasar pengajuan permohonan bantuan perumahan berbasis komunitas dan permohonan dilakukan oleh ketua komunitas atau pengurus lain yang tercantum dalam akta.
Komunitas yang mengajukan bantuan akan mendapatkan beberapa bantuan seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dalam bentuk pembangunan rumah baru.
”Juga bantuan prasarana, sarana dan utilitas [PSU] perumahan seperti sanitasi komunal, persampahan, jaringan air bersih, jalan lingkungan, dan drainase. Selain itu juga ada fasilitasi penyediaan lahan dan fasilitasi pembiayaan perumahan,” kata Yusuf. (Jeda.id)
Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…
Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…
Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…
Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…
Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…
Copyright © 2019 Griya190.com. All rights reserved.