Pasar Properti Solo Jogja

  • Telepon
  • +62271-724811
  • Griya Solopos,
  • Jl. Adisucipto no 190, Solo

Hal Ini Penting Bagi yang Ingin Beli Rumah

Hal Ini Penting Bagi yang Ingin Beli Rumah
oleh Ivan Indrakesuma Jumat, 21 Agustus 2020

Griya190.com, SOLO — Harga rumah dari tahun ke tahun terus meningkat, bahkan kenaikannya kerap lebih tinggi dari inflasi. Mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi solusi yang banyak diambil agar bisa memiliki rumah. Namun, hal yang harus dipertimbangkan saat mengajukan utang adalah bunga KPR.

Sesungguhnya KPR bukan hanya untuk membeli rumah baru, namun juga bisa digunakan untuk biaya renovasi rumah. Sebagaimana dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa waktu lalu, terdapat dua jenis KPR di Indonesia yaitu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.

KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. KPR ini digulirkan untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Malam 1 Sura Jalur Pendakian Lawu Via Cemoro Sewu Tutup! Buka Lagi Besok

”Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan,” sebut OJK seperti dikutip Solopos.com.

Jenis yang kedua adalah KPR nonsubsidi. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunganya sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Ketika hendak akan mengajukan KPR, jenis bunga yang diterapkan juga harus diketahui. Secara umum dikenal tiga metode perhitungan bunga KPR yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan dan bulanan.

Suku bunga flat adalah perhitungan bunga yang paling mudah. Tiap bulan angsurannya sama, bunganya sama, cicilan pokoknya sama. Biasanya perhitungan bunga ini dipakai untuk kredit tanpa jaminan (KTJ).

Ribuan Ikan Nyembul ke Permukaan, Warga Pinggir Bengawan Solo Panen

Berikutnya kredit bunga efektif. Perhitungan bunganya dilakukan setiap akhir periode angsuran. Bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya. Bunga dihitung berdasarkan nilai pokok yang belum dibayar.

Jadi bunga per bulan akan berubah-ubah berdasar nilai pokok yang masih terhutang. Nilai bunga yang dibayar debitur setiap bulan akan semakin mengecil Karena bunganya yang dibayar mengecil, angsuran per bulan akan semakin menurun dari waktu ke waktu.

Modifikasi Bunga Efektif

Terakhir adalah anuitas yang merupakan modifikasi dari bunga efektif agar memudahkan nasabah dalam membayarkan angsuran. Nasabah akan membayar angsuran sama tiap bulannya. Namun, komposisi bunga dan pokok angsuran akan berubah tiap periodenya.

Nilai bunga per bulan akan mengecil, angsuran pokok per bulannya akan membesar. Jadi angsuran bulanannya tetap, hanya komposisi antara pokok dan bunga berbeda. Biasanya pada tahun-tahun awal komposisi bunga akan lebih besar dari pokok dan semakin lama komposisi pokok yang membesar.

Selain di Probolinggo, Ini 5 Kisah Jenazah Hidup Lagi dan Bikin Geger

OJK menyebut meski ada tiga jenis bunga, dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

OJK mengingatkan orang yang akan membeli rumah dengan cara KPR harus memperhatikan berbagai aspek agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan. Bila membeli rumah dari pengembang atau developer, pastikan developer telah mempunyai izin-izin, prasarana sudah tersedia, kondisi tanah matang, hingga IMB Induk.

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Bebas Bersyarat Besok

”Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan. Artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kuitansi biasa. Bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini,” sebut OJK.

Berita Terkini Lainnya

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 3 Februari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 27 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

oleh Ivan Indrakesuma Kamis, 21 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

oleh Ivan Indrakesuma Jumat, 15 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

oleh Ivan Indrakesuma Selasa, 12 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…