Griya190.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta pemerintah daerah melakukan pendataan, pengawasan serta berkoordinasi dengan seluruh pengembang perumahan yang ada di daerah.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyatakan hal itu perlu dilakukan guna mengantisipasi maraknya penipuan perumahan dengan harga murah dan berkedok syariah yang merugikan ribuan masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia.
“Pemda juga harus memeriksa kembali pengembang yang ada di daerah masing–masing. Pemda juga harus memiliki data pengembang perumahan yang ada di daerahnya masing-masing,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (22/1/2020).
Khalawi mengungkapkan upaya pendataan pengembang di daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pengembang yang dipilih konsumen berkekuatan hukum atau legal.
Dalam proses pendataan, imbuhnya, Pemda diharapkan untuk berkoordinasi dengan asosisasi pengembang perumahan di daerah sehingga dapat mengetahui pengembang perumahan yang memang sudah tercatat sebagai anggota asosiasi.
“Beberapa waktu belakangan ini marak adanya tindak pidana penipuan yang melibatkan para pengembang perumahan syariah ilegal mulai membuat resah masyarakat. Padahal pemerintah terus berupaya menyediakan rumah melalui Program Sejuta Rumah,” ucapnya.
Sesuai dengan arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dia mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus untuk mengantisipasi terjadinya praktek-praktek penipuan perumahan yang melibatkan pengembang berkedok syariah.
Kementerian PUPR juga menggandeng pihak Kepolisian untuk mencari jalan keluar yang terbaik dalam rangka permasalahan yang sudah terjadi dan melakukan tindakan preventif.
Selain itu, Pemda jug turut dilibatkan karena memiliki fungsi strategis untuk mengawasi perizinan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah.
“Sebenarnya tidak ada pengembang perumahan syariah. Akan tetapi yang ada adalah proses pembiayaan perumahannya yang berbasis syariah. Jadi masyarakat harus teliti, cermat dan cerdas dalam memilih rumah yang ingin dibeli,” jelasnya.
Khalawi juga berharap agara masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga jual perumahan yang murah. Menurutnya, masyarakat juga harus memperhatikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta rencana pengembangan lokasi yang dimiliki oleh pengembang perumahan tersebut.
Untuk memastikan legalitas dari para pengembang, dia menjelaskan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan mengecek data pengembang melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG).
Aplikasi tersebut memuat informasi mengenai identitas serta nama pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi di seluruh Indonesia.
Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…
Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…
Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…
Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…
Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…
Copyright © 2019 Griya190.com. All rights reserved.