Pasar Properti Solo Jogja

  • Telepon
  • +62271-724811
  • Griya Solopos,
  • Jl. Adisucipto no 190, Solo

Muncul Kasus Penipuan, BKPN Imbau Konsumen Lebih Teliti Sebelum Beli Properti

Muncul Kasus Penipuan, BKPN Imbau Konsumen Lebih Teliti Sebelum Beli Properti
oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 8 Januari 2020

Griya190.com, JAKARTA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dan lebih teliti sebelum membeli properti sehingga tidak terjerumus dalam modus penipuan yang dilakukan oleh oknum pengembang properti berkedok syariah.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan bahwa terungkapnya beberapa kasus penipuan properti syariah yang terjadi belakangan ini makin menambah daftar panjang persoalan yang terjadi di sektor properti.

Rolas mengungkapkan bahwa selama ini pengaduan ataupun laporan yang masuk ke BPKN memang didominasi oleh sektor properti.
Dia menyebutkan sekitar 90% pengaduan yang disampaikan BPKN berkaitan dengan persoalan properti.

“Sebagian persoalan yang diadukan itu mengenai kepemilikan atau sertifikat. Jadi, banyak yang dokumen kepemilikannya belum jelas, tetapi sudah ditransaksikan ke konsumen,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/1/2020).

Agar terhindar dari modus penipuan properti berkedok syariah, Rolas pun mengimbau supaya masyarakat dapat memaksimalkan hak-haknya untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai legalitas dari pengembang properti terkait, status proyeknya, dan informasi terkait lainnya.

“Masyarakat juga harus lebih cerdas sebelum memutuskan untuk membeli properti dan jangan mudah percaya dengan iming-iming nama penjual atau tawaran-tawaran menarik lainnya,” ucapnya.

Terkait dengan peran pemerintah, dia berharap agar ada tindakan tegas kepada pengembang yang telah terbukti melakukan penipuan dan melakukan penegakan terhadap upaya perlindungan konsumen.

Menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah dalam melindungi hak konsumen ialah dengan tetap menjalankan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

Permen PUPR tentang PPJB, imbuhnya, bakal menguntungkan bagi konsumen karena adanya ketentuan yang dengan jelas mengatur bahwa setiap pengembang harus menunjukkan sertifikat asli dan perizinannya secara lengkap pada setiap proyek perumahan yang dikembangkannya.

Berita Terkini Lainnya

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 3 Februari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 27 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

oleh Ivan Indrakesuma Kamis, 21 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

oleh Ivan Indrakesuma Jumat, 15 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

oleh Ivan Indrakesuma Selasa, 12 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…