Pasar Properti Solo Jogja

  • Telepon
  • +62271-724811
  • Griya Solopos,
  • Jl. Adisucipto no 190, Solo

Konsumen Harus Teliti Kontrak Beli Properti

Konsumen Harus Teliti Kontrak Beli Properti
oleh Maharani Puspa Selasa, 30 Januari 2018

JAKARTA – Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia menilai konsumen harus kritis dan detail saat melakukan pembelian rumah terutama dalam hal perjanjian dengan pengembang.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan pengaduan konsumen tentang properti di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) yang masuk sebagai aduan terbanyak perlu menjadi perhatian sesame stakeholder.
“Saya menilai perlu adanya ketelitian juga dari konsumen sebelum melakukan eksekusi pembelian produk properti,” jelas Soelaeman belum lama ini.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) juga mencatat bahwa pengaduan konsumen properti mengambil porsi setengah dari total pengaduan yang masuk sampai September 2017 lalu. Dari total 20 aduan, ada 10 aduan mengenai properti vertikal dan rumah tapak. Serta, biaya service charge, pengembalian uang muka, iuran bulanan, dan pemberian kredit properti.
Soelaeman menyebut kerap kali selain karena pengembang yang melakukan kecurangan, konsumen juga kurang detail dan teliti dalam melihat penawaran hunian yang diajukan pengembang. Hal itu juga berimbas terhadap mispersepsi antara pengembang dan konsumen sehingga membuat konsumen merasa dirugikan dan melakukan pengaduan.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 9% dari total 642 pengaduan pada 2017 bersumber dari aduan untuk properti. Pasalnya, aduan untuk properti menempati peringkat ketiga setelah pengaduan terbanyak tentang belanja online dan perbankan.
Bisnis.com mencatat, enam aduan terbanyak dari konsumen ditujukan kepada beberapa pengembang seperti; Lippo Group, Agung Sedayu Group, PT Binakarya Propertindo, PT Integra Mulia Sejahtera, dan PT Paramount Land.
YLKI mencatat, beberapa aduan dari konsumen misalnya; ketidakpastian pembangunan dimana konsumen tidak mendapatkan jaminan atas sertifikat tanah dan legalitas bangunan. Kedua, ada pula aduan tentang pembayaran dalam bentuk tunai bertahap atau installment secara langsung kepada pengembang. YLKI menilai aduan ini terkait dengan skema pembayaran yang tak memberi jaminan kepada konsumen. (bisnis.com)

Berita Terkini Lainnya

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 3 Februari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 27 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

oleh Ivan Indrakesuma Kamis, 21 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

oleh Ivan Indrakesuma Jumat, 15 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

oleh Ivan Indrakesuma Selasa, 12 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…