Pasar Properti Solo Jogja

  • Telepon
  • +62271-724811
  • Griya Solopos,
  • Jl. Adisucipto no 190, Solo

Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat saat Jual Beli Tanah

Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat saat Jual Beli Tanah
oleh Ivan Indrakesuma Selasa, 26 November 2019

Griya190.com, SOLO–Ketika membeli tanah, salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah status tanah. Jangan lupakan pula untuk memastikan keaslian sertifikat tanah yang dibeli. Ini menjadi penting karena ternyata tidak sedikit warga yang dirugikan dari proses jual beli tanah.

Peralihan kepemilikan tanah dalam setahun bisa mencapai lebih dari 1 juta peralihan. Sebagian besar berupa jual beli tanah. Saat proses jual beli itu yang menjadi perhatian adalah memastikan sertifikat tanah asli.

Direktur Sengketa Konflik Wilayah 1 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Supardy Marbun mengatakan tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui yang perlu dilakukan saat jual beli tanah. Akibatnya banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi jual beli tanah.

”Ceritanya macam-macam mulai dari surat tanahnya palsu, ada sengketa di tanah yang dibeli, tanah yang dibeli luasnya tidak sesuai dengan luas yang tertera di surat tanah, dan lain sebagainya,” ujar dia sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, beberapa waktu lalu.

Hal utama yang diperhatikan saat jual beli tanah adalah memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah. Permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan.

Sebagaimana dikutip dari laman inndonesia.go.id, permasalahan yang paling sering terjadi ialah sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli. Untuk mencegah hal itu terjadi, ada dua langkah untuk mengecek keaslian sertifikat tanah sebelum proses jual beli.

Pertama, bisa langsung datang ke kantor BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama.

”Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting. Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Plotting ini menggunakan teknologi GPS [global positioning system] untuk masuk ke dalam peta pendaftaran,” seperti dikutip dari Rumah190.com.

Hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Apabila benar, hasilnya akan 100% menunjukkan sertifikat tersebut asli.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, sertifikat dinilai tidak valid. Bsa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.

Cara pengecekan sertifikat tanah berikutnya melalui layanan online yang telah disediakan BPN. Ada empat layanan yang bisa dilakukan melalui cara ini.

KiosK
KiosK merupakan suatu media informasi pertanahan yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor Pertanahan. Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antre untuk bertemu petugas di loket.

Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi PPAT, serta informasi jadwal Layanan Jemput Bola.

Website
Layanan cek sertifikat BPN online yang kedua bisa ditemukan melalui situs resmi BPN RI, www.bpn.go.id. Lewat website ini ada dua layanan fitur seputar pertanahan, yaitu informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan.

Aplikasi BPN Go Mobile
Aplikasi ini berbasis Android yang sudah digarap di Surabaya agar empermudah masyarakat mendapatkan informasi dengan cepat dan murah. Melalui aplikasi BPN Go Mobile masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan pertanahan, sampai serta informasi permohonan.

Sentuh Tanahku
Badan Pertanahan Nasional juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku (Android dan iOS) supaya masyarakat dapat memperoleh informasi yang resmi dengan cepat dan mudah. Fitur yang tersedia di dalam aplikasi ini antara lain adalah notifikasi, info berkas, plot bidang tanah, info sertifikat, lokasi bidang tanah, dan info layanan.

Melalui aplkasi berbasis Android dan iOS ini pengguna bisa mengetahui proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

Saat jual beli tanah, tidak hanya keaslian sertifikat yang perlu diperhatikan. Kementerian ATR/BPN menyebutkan perlu akta jual beli (AJB) tanah yang dibuat di pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah, jangan menggunakan PPAT di luar wilayah kewenangan kerjanya.

Jika penjual akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu, diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PBJB) di hadapan notaris.

PBJB di hadapan notaris merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.

Jual beli tanah yang penjualnya sudah menikah harus atas persetujuan suami/istri dengan penandatanganan surat persetujuan khusus, atau turut menandatangani AJB. Apabila suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan.

Poin berikutnya adalah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Supardy berharap masyarakat yang sudah memiliki tanah agar menjaga tanah mereka.

”Dua hal yaitu menjaga fisik tanahnya agar tidak dikuasai oleh orang lain yaitu dengan memberi patok atau batas tanah dan memanfaatkan tanahnya dengan baik. Kemudian menjaga surat-suratnya agar tidak hilang atau dipegang oleh orang lain,” sebut dia.

Berita Terkini Lainnya

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 3 Februari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 27 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

oleh Ivan Indrakesuma Kamis, 21 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

oleh Ivan Indrakesuma Jumat, 15 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

oleh Ivan Indrakesuma Selasa, 12 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…