Pasar Properti Solo Jogja

  • Telepon
  • +62271-724811
  • Griya Solopos,
  • Jl. Adisucipto no 190, Solo

Bangunan Hijau Wajib Bagi Mal, Apartemen, Rumah Sakit

Bangunan Hijau Wajib Bagi Mal, Apartemen, Rumah Sakit
oleh Griya Sabtu, 13 April 2013
ilustrasi

ilustrasi

BISNIS.COM, JAKARTA—Melalui berlakunya Peraturan Gubernur No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau pada April tahun ini, bangunan dengan luasan tertentu diwajibkan dibangun dengan mengusung konsep bangunan hijau.

Secara lebih rinci, peraturan tersebut wajib diterapkan pada bangunan kantor, mal, dan apartemen dengan luasan di atas 50.000 m2, hotel dan rumah sakit yang memiliki luas lebih dari 20.000 m2, serta fasilitas pendidikan dengan luasan lebih dari 10.000 m2.

Artinya, bangunan tersebut diwajibkan dapat melakukan efiseinsi pemanfaatan energi dengan menerapkan berbagai sistem, efisensi air, memperhatikan kualitas udara dalam ruangan, serta pengelolaan lahan dan limbah.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana menuturkan seluruh perijinan pendirian banguan baru, wajib menerapkan konsep bangunan hijau.

“Sejak aturan ini diberlakukan pada 23 April mendatang, perijinan baru diberikan kalau bangunan tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai bangunan hijau,” katanya usai Seminar Impllementasi Peraturan Bangunan Geudng Hijau Bersama International Finance Corporation (IFC) di Jakata Convention Center, Jumat (12/4/2013).

Sarvesh Suri, IFC Country Manager untuk Indonesia, menuturkan berinvestasi dalam bangunan hijau bukan hanya merupakan hal penting untuk masa depan, tetapi merupakan keputusan bisnis yang cerdas.

“IFC akan bekerja secara global untuk membantu memberikan makna baru dalam industri bangunan dengan menekankan fokus baru dalam hak keberlanjutan dan efisensi energi,” katanya.

Dia menjelaskan IFC berperan untuk memberikan pendampingan teknis pada pemerintah Indonesia dalam membangun instrumen-instrumen bangunan gedung hijau yang memenuhi persyaratan efisensi energi dan air bagi bangunan komersil.

Editor : Lahyanto Nadie

Tags:

Berita Terkini Lainnya

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 3 Februari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 27 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

oleh Ivan Indrakesuma Kamis, 21 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

oleh Ivan Indrakesuma Jumat, 15 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

oleh Ivan Indrakesuma Selasa, 12 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…